Pasal 154 kuhp mengatur tentang

23. Pasal 154 KUHP mengatur tentang

A. melakukan penghinaan pada Presiden dan Wakil presiden
B. menyatakan permusuhan dan kebencian pada presiden
C. Menodai bendera /merobek bendera resmi negara RI
D. Menyatakan kebencian terhadap suatu golongan
E. Mengetahui kejahatan tetapi tidak melaporkannya.

Siapapun yg menyatakan kebencian,permusuhan, atau merendahkan pemerintah diancam pidana paling lama 7 tahun Jawaban D , Pasal 154 kuhp mengatur tentang

Leave a Reply