Orang yang menjiplak hasil karya orang lain disebut plagiator. Sedangkan kegiatan penjiplakan hasil karya orang lain disebut plagiat. Plagiat adalah salah satu tindak pidana. Plagiat dapat dilakukan pada hasil karya tulisan, hasil karya musik dan desain. Orang yang menjiplak hasil karya orang lain disebut